1. Bentuk
Pemerintahan
Negara Mesir dengan Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam
mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan
pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang
dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada
dalam keadaan stabil.
Berikut gambaran umum Sistem Pemerintahan di Mesir dan di Indonesia menurut Saya:
Berikut gambaran umum Sistem Pemerintahan di Mesir dan di Indonesia menurut Saya:
1)
Mesir
memiliki presiden yang langsung dipilih oleh rakyat
2)
Indonesia
juga memiliki presiden yang langsung dipilih oleh rakyat
3)
Presiden
di Mesir memiliki Perdana mentri yang hanya berfungsi sebagai simbol dan
kekuasaan eksekutif tetap ditangan presiden
4)
Berbeda
dengan Indonesia yang mempunyai perdana mentri yang dapat mengatur
aturan-aturan untuk presiden
5)
Dalam
perjalanan sistem pemerintahannya Mesir mempunyai perdana mentri, akan tetapi
perdan mentri itu tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden menunjuk
langsung perdana mentri, seringkali nama dari perdana mentri yang ditunjuk
presiden jarang dikenal dan presiden juga dapat memberhentikan langsung perdana
mentrinya. Perdana mentri juga bertanggung jawab penuh atas kepentingan
masyarakat luas, baik langsung maupun tidak langsung.
6)
Indonesia
memliki pengawas kekuasaan preiden yang dapat mengusulkan kepada para anggota
dewan untuk memberhentikan presiden
Dalam
pemerintahan yang berjalan di Mesir dan di Indonesia sama, karena hampir
beberapa peraturan dan tata cara dalam pemerintahan mempunyai kesamaan dengan
Indonesia. Berikut Penjelasan tentang Kedua negara tersebut:
v Bentuk
Negara Mesir
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keadaan politik Mesir masa
pemerintahan Raja Farouk banyak mengalami kekacauan, diantaranya sering terjadi
pergantian kabinet dalam waktu yang relatif singkat, dan adanya dominasi
Inggris yang berperan dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. TerjadiKeadaan tersebut membuat munculnya banyak kelompok oposisi dalam
masyarakat yang diwakili oleh Free Officers (Perwira Bebas) dan Ikhwanul
Muslimin. Free Officers (Perwira Bebas) dan Ikhwanul Muslimin sama-sama merasa
prihatin terhadap kondisi Mesir dan memberikan kontribusi yang besar dalam
mewujudkan Revolusi Mesir 23 Juli 1952. Free Officers (Perwira Bebas) di bawah
komando Gamal Abdul Nasser menggerakkan pemberontakan untuk menggulingkan Raja
Farouk. Puncak revolusi terjadi pada tanggal 23 Juli 1952 ditandai dengan
banyaknya pusat-pusat pemerintahan yang diduduki oleh kelompok militer anti
Raja Farouk. Revolusi tersebut berhasil dan sekaligus mengakhiri kekuasaan Farouk
di Mesir. Pada tanggal18 Juni 1953 sistem pemerintahan monarki Mesir diganti
dengan republik, sekaligus pengangkatan Muhammad Naguib sebagai presiden.
Mesir atau Republik Arab Mesir adalah negara
sosial demokrasi berbentuk Republik. Kepala Negara Mesir adalah Presiden.
Kepala Pemerintahannya Perdana Mentri. Presiden mengangkat wakil presiden,
perdana mentri beserta mentri-mentrinya. Kekuasaan tertinggi berada di tangan
presiden.
Anggota kabinet membantu presiden dalam tugas-tugas kepresidenan. Masa
jabatan presiden ditentukan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya. Presiden dipilih sekurang-kurangnya 2/3 anggota
badan legislatif dan disetujui oleh mayoritas pemillih.
Badan legislatif yang disebut majelis rakyat yang terdiri
atas 458 anggota, 448 orang diantaranya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan
umum dan 10 orang lagi diangkat oleh presiden. Masa bakti anggota majelis
rakyat selama 5 tahun.
Mesir Republik Arab Mesir selain mengusung bentuk negara republik negara
ini juga menggunakan sistem negara kesatuan bukan negara federal. Karena negara
yang memiliki luas wilayah tidak lebih luas dari 2.000.000 km dirasa cukup
dibentuk negara yang berpusat di ibukota. Hal ini juga karena Mesir sejak
dahulu adalah berbentuk satu kerajaan. Sehingga hal ini juga bisa meminimalisir
konflik di internal negara tentang masalah wilayah.
v Sistem Pemerintahan Mesir
Dalam Sistem pemerintahan Mesir, dimulai dari Mesir yang berbentuk
republik sejak 18 Juni. Mohamed Hosni Mubarak telah menjabat sebagai Presiden
Mesir selama lima periode, sejak 14 Oktober 1981 setelah pembunuhan Presiden
Mohammed Anwar El-Sadat. Selain itu, ia juga pemimpin Partai Demokrat Nasional.
Perdana Menteri Mesir, Dr. Ahmed Nazif dilantik pada 9 Juli 2004 untuk
menggantikan Dr. Atef Ebeid. Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem
semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi
antara presiden dan perdana menteri, tetapi dalam praktiknya, kekuasaan
terpusat pada Presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat
tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.
Pada
akhirnya Februari 2005, Presiden Mubarak mengumumkan perubahan aturan pemilihan
presiden menuju ke pemilu multikandidat. Untuk pertama kalinya sejak tahun
1952, rakyat mesir mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dari daftar
berbagai kandidat. Akan tetapi, aturan yang baru juga menerapkan berbagai
batasan sehingga berbagai tokoh, seperti Ayman Nour, tidak bisa bersaing dalam
pemilihan dan Mubarak pun kembali menang dalam pemilu. Pada akhirnya Januari
2011, rakyat Mesir menuntut presiden yang sekarang berkuasa, Hosni Mubarak,
untuk meletakkan jabatannya. Selama 18 hari, aksi demokrasi besar-besaran
menuntut Presiden Hosni Mubarak mundur. Pada tanggal 11 Februari 2011, Hosni
Mubarak resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri ini disambut baik oleh
rakyatnya, dan disambut baik oleh dunia internasional.
v Pembagian
Administratif
v Mesir dibagi menjadi 26 governorat
(muhafazat; tunggal – muhafazah) :
v – Aswn – Al-Jizah
v – Asyut – Kafr Ash-Shaykh
v – Al-Bahr Al-Ahmar – Matruh
v – Bani Suwayf – Al-Minufiyah
v – Al-Buhayrah – Al-Minya
v – Bur Sa’id – Al-Qahirah
v – Ad-Daqahliyah – Al-Qalyubiyah
v – Dumyat – Qina
v – Al-Fayyum – Shamal Sina’
v – Al-Gharbiyah – Ash-Sharqiyah
v – Al-Iskandariyah (Alexandria) – Suhaj
v – Al-Isma’iliyah – As-Suways
v – Janub Sina – Al-Wadi Al-Jadid
Berikut
Penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia
v Sistem
Pemerintahan Indonesia Saat Ini
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang
berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah
kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk
negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal
itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya
:
a)
Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial
b)
Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer yang semu
c)
Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem
pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
d)
Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
e)
Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial
v Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.
adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.
jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah
melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945
menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD
1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi
pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
v Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem
pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya
sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun
2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan
beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan
yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004
setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan
ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan
pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem
presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem
pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara
langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian
kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan
fungsi anggaran.
2. Sistem Pemerintahan
Monarki Negara Belanda
Belanda
berdasarkan konstitusi sejak tahun 1814 adalah sebuah negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai
satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang
tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnyahanya menjalankan
kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk
didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak
negara di dunia. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan
persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak
bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan
kelanjutan dari tradisi the House of Orange.
Beberapa
bentuk kenegaraan yang ada di dunia adalah :
1) Negara kesatuan
yaitu Negara tunggal yang tidak bersekutu dengan Negara manapun. Seperti bentuk
Negara yang di anut oleh Negara belanda yang juga di anut oleh Negara Indonesia
yaitu Negara kesatuan yang tunggal.
2) Negara federal
atau serikat Federasi berasal dari kata Latin foedus yang
berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat
(bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum
berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan
dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara.
Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya.
Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing
dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”. Untuk membentuk
negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu
: (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak
membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan
politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh
karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan
sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara
kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142).
v Belanda adalah
sebuah negara monarkhi konstitusional. Monarki konstitusional adalah
sejenis monarki yang
didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja(atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki
konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik
tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Belanda adalah
sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang
melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya
lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang
merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini
menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers)
setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga
institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.
v Ada beberapa
macam bentuk pemerintahan di dunia yaitu
1) Monarki
: a. konstitusional : Monarki konstitusional adalah
sejenis monarki yang didirikan
di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja(atau kaisar) sebagai kepala
negara. b. Absolut : yaitu Monarki mutlak atau monarkiabsolut merupakan
bentuk monarki yang
berprinsip seorang raja mempunyai
kuasa penuh untuk memerintah negaranya. c.
parlementer yaitu Monarki parlementer adalah
bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2) republik : a. absolute yaitu Dalam sistem
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan
kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai
politik. b. parlementer yaitu Dalam
sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem
ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan
eksekutif. c. konstitusional yaitu Dalam sistem
republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping
itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.\
v Sistem
Pemerintahan Negara Belanda Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi
pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sistem
Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda,
secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1) kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk
menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis
Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif mengajukan
rancangan undang-undang.
2) kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda,
kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat
diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan
kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang
bertanggung jawab pada parlemen.
3) kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari
dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat
anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan,
yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad
diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.
4) dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu :
1. Tweede kamer (majelis rendah) , 2. Eerste kamer (majelis tinggi)
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar