Langsung ke konten utama
1.  Bentuk Pemerintahan Negara Mesir dengan Bentuk Pemerintahan Negara Indonesia
              Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Berikut gambaran umum Sistem Pemerintahan di Mesir dan di Indonesia menurut Saya:
1)      Mesir memiliki presiden yang langsung dipilih oleh rakyat
2)      Indonesia juga memiliki presiden yang langsung dipilih oleh rakyat
3)      Presiden di Mesir memiliki Perdana mentri yang hanya berfungsi sebagai simbol dan kekuasaan eksekutif tetap ditangan presiden
4)      Berbeda dengan Indonesia yang mempunyai perdana mentri yang dapat mengatur aturan-aturan untuk presiden
5)      Dalam perjalanan sistem pemerintahannya Mesir mempunyai perdana mentri, akan tetapi perdan mentri itu tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden menunjuk langsung perdana mentri, seringkali nama dari perdana mentri yang ditunjuk presiden jarang dikenal dan presiden juga dapat memberhentikan langsung perdana mentrinya. Perdana mentri juga bertanggung jawab penuh atas kepentingan masyarakat luas, baik langsung maupun tidak langsung.
6)      Indonesia memliki pengawas kekuasaan preiden yang dapat mengusulkan kepada para anggota dewan untuk memberhentikan presiden
      Dalam pemerintahan yang berjalan di Mesir dan di Indonesia sama, karena hampir beberapa peraturan dan tata cara dalam pemerintahan mempunyai kesamaan dengan Indonesia. Berikut Penjelasan tentang Kedua negara tersebut:
v Bentuk Negara Mesir
         Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keadaan politik Mesir masa pemerintahan Raja Farouk banyak mengalami kekacauan, diantaranya sering terjadi  pergantian kabinet dalam waktu yang relatif singkat, dan adanya dominasi Inggris yang berperan dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. TerjadiKeadaan tersebut membuat munculnya banyak kelompok oposisi dalam masyarakat yang diwakili oleh Free Officers (Perwira Bebas) dan Ikhwanul Muslimin. Free Officers (Perwira Bebas) dan Ikhwanul Muslimin sama-sama merasa prihatin terhadap kondisi Mesir dan memberikan kontribusi yang besar dalam mewujudkan Revolusi Mesir 23 Juli 1952. Free Officers (Perwira Bebas) di bawah komando Gamal Abdul Nasser menggerakkan pemberontakan untuk menggulingkan Raja Farouk. Puncak revolusi terjadi pada tanggal 23 Juli 1952 ditandai dengan banyaknya pusat-pusat pemerintahan yang diduduki oleh kelompok militer anti Raja Farouk. Revolusi tersebut berhasil dan sekaligus mengakhiri kekuasaan Farouk di Mesir. Pada tanggal18 Juni 1953 sistem pemerintahan monarki Mesir diganti dengan republik, sekaligus pengangkatan Muhammad Naguib sebagai presiden.
Mesir atau Republik Arab Mesir adalah negara sosial demokrasi berbentuk Republik. Kepala Negara Mesir adalah Presiden. Kepala Pemerintahannya Perdana Mentri. Presiden mengangkat wakil presiden, perdana mentri beserta mentri-mentrinya. Kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Anggota kabinet membantu presiden dalam tugas-tugas kepresidenan. Masa jabatan presiden ditentukan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Presiden dipilih sekurang-kurangnya 2/3 anggota badan legislatif dan disetujui oleh mayoritas pemillih.
Badan legislatif yang disebut majelis rakyat yang terdiri atas 458 anggota, 448 orang diantaranya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan 10 orang lagi diangkat oleh presiden. Masa bakti anggota majelis rakyat selama 5 tahun.
         Mesir Republik Arab Mesir selain mengusung bentuk negara republik negara ini juga menggunakan sistem negara kesatuan bukan negara federal. Karena negara yang memiliki luas wilayah tidak lebih luas dari 2.000.000 kdirasa cukup dibentuk negara yang  berpusat di ibukota. Hal ini juga karena Mesir sejak dahulu adalah berbentuk satu kerajaan. Sehingga hal ini juga bisa meminimalisir konflik di internal negara tentang masalah wilayah.

v  Sistem Pemerintahan Mesir
         Dalam Sistem pemerintahan Mesir, dimulai dari Mesir yang berbentuk republik sejak 18 Juni. Mohamed Hosni Mubarak telah menjabat sebagai Presiden Mesir selama lima periode, sejak 14 Oktober 1981 setelah pembunuhan Presiden Mohammed Anwar El-Sadat. Selain itu, ia juga pemimpin Partai Demokrat Nasional. Perdana Menteri Mesir, Dr. Ahmed Nazif dilantik pada 9 Juli 2004 untuk menggantikan Dr. Atef Ebeid. Kekuasaan di Mesir diatur dengan sistem semipresidensial multipartai. Secara teoritis, kekuasaan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri, tetapi dalam praktiknya, kekuasaan terpusat pada Presiden, yang selama ini dipilih dalam pemilu dengan kandidat tunggal. Mesir juga mengadakan pemilu parlemen multipartai.
         Pada akhirnya Februari 2005, Presiden Mubarak mengumumkan perubahan aturan pemilihan presiden menuju ke pemilu multikandidat. Untuk pertama kalinya sejak tahun 1952, rakyat mesir mendapat kesempatan untuk memilih pemimpin dari daftar berbagai kandidat. Akan tetapi, aturan yang baru juga menerapkan berbagai batasan sehingga berbagai tokoh, seperti Ayman Nour, tidak bisa bersaing dalam pemilihan dan Mubarak pun kembali menang dalam pemilu. Pada akhirnya Januari 2011, rakyat Mesir menuntut presiden yang sekarang berkuasa, Hosni Mubarak, untuk meletakkan jabatannya. Selama 18 hari, aksi demokrasi besar-besaran menuntut Presiden Hosni Mubarak mundur. Pada tanggal 11 Februari 2011, Hosni Mubarak resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri ini disambut baik oleh rakyatnya, dan disambut baik oleh dunia internasional. 
v  Pembagian Administratif
v  Mesir dibagi menjadi 26 governorat (muhafazat; tunggal – muhafazah) :
v  – Aswn – Al-Jizah
v  – Asyut – Kafr Ash-Shaykh
v  – Al-Bahr Al-Ahmar – Matruh
v  – Bani Suwayf – Al-Minufiyah
v  – Al-Buhayrah – Al-Minya
v  – Bur Sa’id – Al-Qahirah
v  – Ad-Daqahliyah – Al-Qalyubiyah
v  – Dumyat – Qina
v  – Al-Fayyum – Shamal Sina’
v  – Al-Gharbiyah – Ash-Sharqiyah
v  – Al-Iskandariyah (Alexandria) – Suhaj
v  – Al-Isma’iliyah – As-Suways
v  – Janub Sina – Al-Wadi Al-Jadid

Berikut Penjelasan tentang Sistem Pemerintahan Indonesia
v  Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini
               Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
               Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. 
               Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
a)      Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial 
b)      Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu 
c)      Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
d)      Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin. 
e)      Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
v  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.


Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.      adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.      jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

v  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.



2.  Sistem Pemerintahan Monarki Negara Belanda
Belanda berdasarkan konstitusi sejak tahun 1814 adalah sebuah negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnyahanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange.
Beberapa bentuk kenegaraan yang ada di dunia adalah :
1)      Negara kesatuan yaitu Negara tunggal yang tidak bersekutu dengan Negara manapun. Seperti bentuk Negara yang di anut oleh Negara belanda yang juga di anut oleh Negara Indonesia yaitu Negara kesatuan yang tunggal.
2)       Negara federal atau serikat Federasi berasal dari kata Latin foedus yang berarti perjanjian atau persetujuan. Dalam federasi atau negara serikat (bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus negara berjanji untuk bersatu dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka sebagai keseluruhan. Federasi adalah negara. Anggota-anggota sesuatu federasi tidak berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota-anggota federasi disebut “negara-bagian”, yang didalam bahasa asing dapat dinamakan “deelstaat”, “state”. “canton” atau “Linder”. Untuk membentuk negara federal suatu negara federal menurut C.F. Strong diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politiik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas, oleh karena itu apabila kesatuan-kesatuan politik itu menghendaki persatuan sepenuhny, maka bukan federasilah yang akan dibentuk, melainkan negara kesatuan. (Miriam Budiardjo, 2000:141 dan 142).
v  Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja(atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Belanda adalah sebuah negara monarkhi konstitusional. Ratu merupakan Kepala Negara yang melambangkan persatuan Belanda. Ratu terikat pada konstitusi dan fungsinya lebih banyak bersifat seremonial, namun juga memiliki beberapa kewenangan yang merupakan kelanjutan dari tradisi the House of Orange. Ratu dalam hal ini menunjuk formatur yang akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah dilakukan pemilihan umum. Pemerintah negara pada dasarnya terdiri dari tiga institusi utama, yaitu; Ratu, Dewan Menteri, dan Parlemen (States General).
Dewan menteri merencanakan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Ratu bersama-sama dengan Dewan Menteri disebut dengan the Crown.
v  Ada beberapa macam bentuk pemerintahan di dunia yaitu
1)       Monarki :     a.  konstitusional : Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang                                                 didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja(atau kaisar) sebagai kepala negara.   b.    Absolut : yaitu Monarki mutlak atau monarkiabsolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.   c. parlementer  yaitu Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2)        republik : a. absolute yaitu Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.  b.  parlementer  yaitu  Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggungjawab kepada parlementer. Alam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.   c.  konstitusional yaitu Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.\
v  Sistem Pemerintahan Negara Belanda Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sistem Pemerintahan Kerajaan Belanda adalah parlementer.Dalam ketatanegaraan Belanda, secara resmi Raja/Ratu merupakan pengikat antara tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
1)       kekuasaan legeslatif yaitu Raja/Ratu menunjuk seorang wakil untuk menjalankan kekuasaan legislatif, yaitu sebagai anggota Tweede Kamer (Majelis Rendah). Mereka mempunyai hak inisiatif  mengajukan rancangan undang-undang.
2)       kekuasaan eksekutif yaitu Menurut UUD Belanda, kekuasaan eksekutif ada di tangan Raja/Ratu. Karena Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar), maka kekuasaan Pemerintah diletakkan di tangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dan menteri-menterinya yang bertanggung jawab pada parlemen.
3)       kekuasaan yudikatif Kekuasaan Yudikatif mempunyai kedudukan yang bebas dari dua kekuasaan lainnya. Raja/Ratu hanya memiliki wewenang untuk mengangkat anggota-anggota yudikatif. Di Belanda terdapat empat tingkat badan pengadilan, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof dan Hoge Raad. Anggota-anggota Hoge Raad diangkat oleh Raja/Ratu dari calon-calon yang diajukan oleh Tweede Kamer.
4)      dewan perwakilan rakyat / parlemen yaitu terdiri atas dua majelis yaitu : 1. Tweede kamer (majelis rendah) , 2. Eerste kamer (majelis tinggi)

Daftar Pustaka :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU BUDAYA DASAR MANUSIA DAN KEADILAN Candra Dwi Putra ( 11315432 ) Kelas : 1TA02 FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN JURUSAN TEKNIK SIPIL TAHUN AJARAN 2015/2016 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televis i dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar
Solusi Rumah Terbaru Bisa Melayang menggunakan Pondasi Melayang atau Levitating Foundation (Review Gunadarma)                Assalamualaikum, saya mahasiswa teknik sipil Universitas Gunadarma akan menjelaskan tentang pondasi melayang, jadi apa sih pondasi melayang itu. Pondasi melayang atau yang disebut sebagai Levitating Foundation adalah teknologi peredam gempa yang menggunakan konsep pada pemisahan substruktur bangunan dari superstrukturnya. Salah satu sistem tersebut melibatkan mengambang bangunan di atas fondasinya pada bantalan karet timbal, yang berisi inti timbal padat yang dibungkus dengan lapisan karet dan baja bergantian. Pelat baja menempelkan bantalan pada bangunan dan fondasinya dan kemudian ketika terjadi gempa bumi, biarkan fondasi bergerak tanpa memindahkan struktur di atasnya. Nah intinya pondasi melayang itu pondasi dan bangunan utama itu terpisah oleh bantalan karet timbal.                Pondasi Melayang ini ditemukan oleh orang Jepang. Karena negara jepang ada

Analisa Runtuhnya Jembatan Mahakam II, Tenggarong – Kaltim

Analisa Runtuhnya Jembatan Mahakam II, Tenggarong – Kaltim 1.              Data Umum Jembatan Jembatan Kutai Kartanegara merupakan jembatan kedua yang dibangun melintasi Sungai Mahakam setelah Jembatan Mahakam di Samarinda sehingga juga disebut Jembatan Mahakam II. Jembatan ini awalnya dibangun menyerupai Jembatan Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat. Pembangunan jembatan ini dimulai pada tahun 1995 dan selesai pada 2001 dengan kontraktor PT Hutama Karya yang menangani proyek pembangunan jembatan tersebut. Saat diresmikan, jembatan ini dinamai Jembatan Gerbang Dayaku yang diambil dari slogan pembangunan gagasan bupati Kutai Kartanegara saat itu, Syaukani Hasan Rais. Sejak Syaukani tidak menjabat lagi sebagai bupati, jembatan ini diganti namanya menjadi Jembatan Kutai Kartanegara ing Martadipura atau Jembatan Kartanegara. Nama resmi                 : Jembatan Kutai Kartanegara ing Martadipura Mengangkut                : kendaraan R4, R2, dan pejalan kaki Meli